jump to navigation

Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah Februari 13, 2009

Posted by 4riesibaran1 in Uncategorized.
Tags: , ,
trackback

Yusdiyanto
Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Unila

Wakil kepala daerah membantu kepala daerah menjalankan dan memimpin pemerintahan daerah (pemda). Ini dinyatakan dalam Pasal 24 (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Wakil kepala daerah dalam peraturan ini memang sifatnya hanya membantu kepala daerah melaksanakan tugas tertentu dan menggantikan kepala daerah jika berhalangan. Namun, patut diperhatikan juga keberadaan wakil kepala daerah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yaitu dipilih secara berpasangan oleh rakyat dan secara bersamaan memimpin pemda sesuai perintah UU 32.

Pascapemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah Provinsi Lampung masih menyisakan polemik berkepanjangan, salah satunya kekosongan jabatan wakil kepala daerah di Kabupaten Lampung Selatan dan Lampung Tengah. Menurut penulis, ada beberapa hal yang menyebabkan lambannya proses pemilihan wakil kepada daerah, pertama, pertarungan politik antarpartai atau gabungan partai pengusung kepala daerah-wakil kepala daerah tidak pernah mencapai kompromi. Kedua, stigma/anggapan yang muncul di masyarakat bahwa posisi jabatan wakil bukan suatu yang penting dan tidak perlu diisi karena hanya sebagai pembantu kepala daerah. Ketiga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kurang konsisten dan/atau tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan ataupun keputusan yang sudah dibuat untuk melaksanakan pemilihan wakil kepala daerah.

Sebagaimana Keputusan DPRD Lampung Selatan No. 12/DPRD-LS/2008 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Pengganti Jabatan Wakil Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2005–2010 belum juga terlaksana.

Bupati Lamteng dan Lamsel ikut dalam Pilgub 2009–2014; keduanya tidak meraih suara terbanyak. Akibat perintah Pasal 58 hurup q UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri sejak pendaftaran kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya. Walaupun sekarang secara materiil pasal tersebut telah dibatalkan kekuatan hukum mengikatnya oleh Mahkamah Konstitusi. Akibat perintah UU tersebut, kepala daerah secara otomatis digantikan wakil.

Pasal 35 Ayat (2) UU 32/2004 jo Pasal 26 Ayat (4) UU 12/2008 tentang Pemda menyatakan “Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah, sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, kepala daerah mengusulkan dua calon wakil kepala daerah untuk dipilih Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul partai atau gabungan partai yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah”.

Berdasarkan pasal tersebut, di Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Selatan masa kepemimpinan kepala daerah sekarang, dari pertama dilantik sampai berakhirnya jabatan mereka berlangsung lebih dari dua tahun. Maka, sesuai pasal tersebut, secara limitatif posisi masa jabatan wakil kepala daerah masih tersisa waktu lebih dari 18 bulan wajib diisi. Artinya, daerah tersebut legal melaksanakan pengisian jabatan wakil kepala daerah.

Mekanisme Pengisian

Dari Pasal 26 Ayat (4) dan (6) UU 12/2008, dapat ditarik kesimpulan, pertama, mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah dari partai dan gabungan partai selambat-lambatnya 60 hari sejak wakil kepala daerah dilantik menjadi kepala daerah. Kedua, undang-undang tersebut memperintahkan pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong dengan masa jabatan masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih.

Ketiga, memberi kewenangan pada kepala daerah mengajukan dua calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai atau gabungan partai pengusung yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Jadi, proses mengajukan dua calon ini sama saja dengan presiden ketika mengusulkan dua calon pejabat tinggi negara seperti panglima ataupun kapolri untuk dipilih DPR dalam rapat paripurna. Kata berdasarkan usul partai, artinya kewenangan penentuan siapa calon yang diusulkan oleh kepala daerah itu berasal dari keputusan partai atau gabungan partai bukan serta-merta keputusan kepala daerah sendiri.

Keempat, memberikan kewenangan pada DPRD melalui mekanisme rapat paripurna untuk memilih wakil kepala daerah yang diusulkan kepala daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) hurup e, menyatakan DPRD mempunyai tugas dan wewenang “memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah”. Hal ini diawali dengan pimpinan DPRD memberitahukan sudah ada dua calon yang diusulkan kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah untuk diputuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota DPRD. Mekanisme pelaksanaannya melalui peraturan tata tertib DPRD, selambat-lambatnya 60 hari sejak jabatan wakil kepala ditinggalkan.

Hasil pemilihan wakil kepala daerah ditetapkan dengan keputusan DPRD selanjutnya diusulkan pada Mendagri melalui gubernur bagi calon wakil bupati/wakil walikota untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi wakil kepala daerah.

Dilihat dalam aturan tersebut, DPRD kota/kabupaten yang hendak melaksanakan pemilihan wakil kepala daerah sudah semestinya terlebih dahulu merubah tata tertib Dewan dan memasukkan salah satu pasal tentang tugas kewenangan DPRD, yaitu memilih wakil kepala daerah ketika terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana disebutkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Kelima, peraturan ini sebagai landasan yuridis dalam pemilihan wakil kepala daerah yang dilakukan DPRD sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme pemilihan wakil kepala daerah. Artinya, peraturan ini dibuat untuk mengisi kekosongan hukum terhadap peraturan sebelumnya.

Keenam, mengenai Keputusan DPRD Lampung Selatan No. 12/DPRD-LS/2008 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Pengganti Jabatan Wakil Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2005–2010 belum juga terlaksana menurut hemat penulis kurang tepat. Mestinya DPRD Lamsel menetapkan peraturan DPRD tentang pemilihan wakil kepala daerah, bukan keputusan DPRD sebagaimana yang telah dibuat.

Bila melihat penjabaran di atas, sudah semestinya kepala daerah dan DPRD dapat dengan mudah melaksanakan pengisian jabatan wakil kepala daerah melalui perubahan tata-tertib DPRD atau jika diperlukan payung hukum dapat dibuat peraturan DPRD bukan keputusan DPRD. Sehingga proses pengisian jabatan wakil kepala daerah tidak memerlukan waktu lama dan menguras energi berlebihan.

Komentar»

No comments yet — be the first.

Tinggalkan komentar