jump to navigation

KPU Terima Cagub Berstatus Tersangka Maret 1, 2010

Posted by 4riesibaran1 in Uncategorized.
Tags: ,
trackback

BENGKONG – Koordinator Pokja Nasional KPU Pusat, I Gusti Putu Arte mengatakan seorang calon gubernur berstatus tersangka masih boleh mendaftarkan sebagai calon gubernur ataupun wakil gubernur, sebelum ada putusan inkrah. Tapi setelah ditetapkan sebagai calon keluar keputusan inkrah, maka calon Gubernur (Cagub) dan calon Wakil Gubernur (Cawagub) akan gugur dalam pencalonan.

Namun jika inkrah keluar setelah calon Gubernur ditetapkan sebagai Gubernur, maka Wakil Gubernur akan menggantikan posisinya menjadi Gubernur.

“Kalau inkrah keluar sebelum bakal calon Gubernur ditetapkan sebagai Calon Gubernur, masih bisa diganti dengan calon lain, namun jika inkrah keluar setelah penetapan maka satu paket akan gugur,” ujarnya dalam sosialisasi Pilgub Kepri 2010 di Hotel Golden View, Bengkong, Jumat (19/2).

Sedangkan jika Cagub atau Cawagub pernah menjadi narapidana, lanjut Putu, calon tersebut tetap akan diterima. Dengan syarat, yang bersangkutan harus sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) semenjak lima tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lapas tersebut dan pernah membuat pernyataan di media bahwa yang bersangkutan pernah menjadi napi.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Kepri, Dean Yealta menyatakan, tanggal sementara pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Kepri, putaran pertama akan dilaksanakan pada 26 Mei 2010. Sedangkan putaran kedua, jika hal tersebut terjadi, tanggal sementara akan dilaksanakan pada 1 Juli 2010. Pilkada serentak ini akan dilaksanakan untuk Pilgub Kepri, pilkada Bintan, Natuna dan Lingga.

“Pilkada serentak ini merupakan simultan, sedangkan untuk Batam, Tanjung Pinang dan Tanjung Balai Karimun akan mengikuti,” ujarnya.

Dalam catatan Sijori Mandiri, kandidat Gubernur Kepri saat ini yang berstatus tersangka adalah Gubernur Kepri incumbent, Drs. Ismeth Abdullah. Mantan Ketua Otorita Batam ini tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran sewaktu dia masih menjabat sebagai Ketua Otorita Batam. Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah alumnus Universitas Indonesia (UI) ini. (sm/33)

Komentar»

No comments yet — be the first.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.